JAKARTA, KOMPAS.com – Sopir adalah salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kecelakaan truk. Sebab, pengemudi memiliki tanggung jawab untuk mengoperasikan kendaraan mereka dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Apabila seorang pengemudi truk terlibat dalam perilaku lalai atau sembrono di belakang kemudi, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun, dalam kasus kecelakaan truk, perusahaan truk yang mempekerjakan pengemudi juga dapat bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Hal ini diungkap Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait.
“Karena begini, dari beberapa laporan penyelidikan, sopir-sopir ini kan bekerja atas perintah. Makanya contoh kasus di Subang, sudah mobil dalam keadaan tidak layak, tapi tetap diperintahkan, dia berada di posisi dilematis,” ujar Hotman, kepada Kompas.com (26/11/2024),
“Dia dalam posisi bekerja, kalau tidak mau, tidak usah berada di sini. Misalnya begitu. Akhirnya dia kerjakan atas dasar perintah, sehingga kemarin penyidikan oleh Kepolisian Jawa Barat, ikut menjadikan tersangka terhadap di pengusaha atau mekanik dari perusahaan itu,” kata dia.
Hotman pun menegaskan, bahwa dalam kecelakaan truk, yang dapat menjadi tersangka tidak cuma sopir, tapi bisa juga pengusaha.
Ia juga menekankan pentingnya waktu tidur dan tempat istirahat bagi sopir, agar dapat bekerja dengan maksimal.
“Kalau sudah ada sebutan mengantuk, kami tanya perusahaannya jam berapa ditugaskan, apakah kamu mengecek kesiapan fisik pengemudi. Apakah dalam keadaan sehat, atau sebelumnya berkendara jarak jauh juga, sehingga kurang waktu istirahatnya,” ucap Hotman.
“Jadi yang lalu itu (kecelakaan truk yang menabrak mobil kru TvOne di Tol Pemalang-Batang) jam 07.00 WIB sudah microsleep. Dari mana dia sebelumnya? Ternyata ada sesuatu yang dipaksakan oleh seseorang atau manajemen, nah itu bisa disertakan juga dalam ketersangkaannya,” ujarnya.
Kasus kecelakaan yang melibatkan pengusaha angkutan barang sebelumnya terbukti dalam insiden bus anak sekolah di Subang. Termasuk tabrakan beruntun di Tol Cipularang Km 92 yang diduga ada faktor kelalaian pemilik truk.
“Kemarin di Tol Cipularang Km 92 juga kami temukan ketidakcocokan, antara head tractor dan trailer siapa yang memerintahkan? Karena sopir itu tahunya mengantar barang saja, tapi untuk kelaikan jalan tentu ada bagian sendiri dari perusahaan,” kata Hotman.
“Jadi head tractor-nya itu untuk menarik trailer 20 feet, tapi pada saat itu menarik yang 40 feet, kan enggak sesuai,” ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/27/064200615/korlantas-sebut-pengusaha-bisa-jadi-tersangka-dalam-kecelakaan-truk