JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi kendaraan listrik, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) telah menjadi salah satu fasilitas yang sangat penting dalam mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia.
SPKLU hadir di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, jalan tol, area parkir publik, dan tempat-tempat wisata.
Hal ini memudahkan pengendara mobil listrik untuk menemukan tempat pengecasan, tanpa harus khawatir kehabisan daya di tengah perjalanan.
SPKLU biasanya dilengkapi dengan teknologi pengisian daya cepat atau fast charging. Dibandingkan dengan pengisian daya di rumah yang memerlukan waktu lebih lama, pengecasan di SPKLU memungkinkan pengendara untuk mengisi daya lebih cepat.
Dalam banyak kasus, pengisian daya 80 persen hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam.
Ini tentunya sangat menguntungkan bagi pengemudi yang sedang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan pengisian cepat.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, tarif tarif pengisian daya SPKLU, yaitu Rp 2.466 per kilowatt hour (kWh).
Namun, khusus untuk jenis SPKLU Fast Charger dan Ultra Fast Charger, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023 dapat dikenakan tambahan Biaya Layanan maksimal sebagai berikut:
- Rp 25.000 per pengisian untuk SPKLU Fast Charger (25 kW sampai 50 kW).
- Rp 57.000 per pengisian untuk SPKLU Ultra Fast Charger (>50kW).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/25/161100715/sekian-tarif-charger-mobil-listrik-di-spklu