JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) DKI Jakarta kembali pagi ini, Senin (25/11/2024). Namun, pekan ini ada perubahan jadwal sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia pada, Rabu (27/11/2024).
Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (21/11/2024), di mana dijelaskan pada Rabu (27/11/2024) ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan.
“Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun tersebut.
Efektifnya, gage pada pekan ini hanya berlangsung selama 4 hari, yakni tanggal 25 - 26 November, dan 28-29 November 2024.
Bagi pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/25/061200615/pekan-ini-ganjil-genap-hanya-berlaku-4-hari