JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik yang diimpor ke dalam negeri. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan aturan tersebut, kendaraan jenis terkait mendapat pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.
Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkannya, seperti perusahaan tersebut harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Serta, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Kebijakan ini tentu membuat produsen mobil listrik asal China semakin diuntungkan untuk berakselerasi di pasar nasional. Mengingat beberapa merek baru yang masuk tahun ini seperti BYD, Citroen, sampai GAC Aion dan Neta memanfaatkan insentif ini.
Kebijakan ini turut mendapat komentar dari produsen otomotif raksasa asal Jepang. Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi menilai setiap pabrikan otomotif seharusnya memiliki komitmen untuk pengembangan kendaraan elektrifikasi di Indonesia, seperti membangun EV charging.
Jadi bukan semata-mata hanya memanfaatkan insentif tersebut.
“Ini kembali lagi kepada komitmen sebuah brand dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik Battery EV di Indonesia ya. Jadi tidak hanya memanfaatkan insentif tersebut untuk masuk ke market lokal, tetapi juga perlu diperhatikan bagaimana kontribusinya terhadap pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia,” ucap Anton, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Anton melanjutkan, saat ini Toyota sudah menawarkan sejumlah kendaraan elektrifikasi mulai dari Plug-in Hybrid Electric Vehicle (EV), hingga Battery Electric Vehicle (BEV) yang masih berstatus Completely Build Up (CBU), alias diimpor langsung dari negara asalnya.
Kendati demikian, pabrikan asal Jepang itu tetap berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem kendaraan elektrifikasi seperti membangun charging station.
“Toyota sendiri meski pilihan kendaraan Battery EV maupun Plug-In Hybrid EV kami masih berstatus CBU, hingga saat ini sudah tersedia 117 charging station yang hadir di dealer, rest area, serta public space untuk seluruh pengguna BEV dan PHEV Toyota,” kata Anton.
Untuk diketahui, saat ini pabrikan mobil listrik asal China belum melakukan pengembangan terhadap charging station di fasilitas publik.
Tercatat, baru Wuling yang melakukannya melalui pembangunan 6 SPKLU dengan arus DC pada kuartal II/2024.
Dalam kesempatan sama Anton berharap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bisa selalu mendukung industri otomotif dalam negeri.
“Harapannya, kebijakan pemerintah selalu mendukung industri otomotif dalam negeri,” kata Anton.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/19/081200915/kata-toyota-soal-kebijakan-pembebasan-ppnbm-mobil-listrik-impor