JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau uji kir secara berkala untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Uji berkala yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat masalah teknis.
Namun demikian, minat uji lain jalan kendaraan saat ini sedang menurun. Hal ini diungkap oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Amirulloh, dalam acara Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan di Kantor Kemenhub.
“Setiap enam bulan dia harus uji berkala. Uji berkala sebenarnya sekarang digratiskan, tapi sekarang minat untuk uji berkala menurun,” ujar Amirulloh di Jakarta (15/11/2024).
“Jadi di beberapa daerah, kami survei, kami kunjungi, menurun sekarang. Karena gratis, jadi memang Indonesia kalau digratiskan malah malas, anomali memang. Jadi terjadi penurunan tren pengujian di balai pengujian kendaraan bermotor,” kata dia.
Gratisnya biaya uji laik jalan bukan tanpa sebab. Hal ini sudah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah.
Beleid tersebut menyatakan bahwa terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.
“Kenapa karena gratis (minat uji lain jalan menurun)? Karena kalau dia tidak menguji kena denda. Dendanya adalah 4 kali biaya pengujian. Sekarang karena biayanya Rp 0, maka dendanya tidak ada,” ucap Amirulloh.
“Dan dampaknya adalah banyak kecelakaan-kecelakaan yang terjadi karena tidak laik uji. Mestinya (bayar lagi), tapi karena dalam UU No 1 Tahun 2022 sudah disebut, mau tidak mau memang kita harus memperhatikan pengujian itu kualitasnya jangan berkurang,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/18/084200915/ternyata-kendaraan-niaga-yang-abai-uji-laik-jalan-tanpa-ancaman-denda