JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol memiliki aturan baku yang wajib ditaati oleh semua pengendara saat melintas. Salah satu aturan yang dimaksud adalah batas kecepatan, yakni menyangkut seberapa lambat atau kencang kendaraan boleh melaju.
Dalam pasal 5 ayat (2) PP nomor 15 Tahun 2015, dijelaskan mengenai perbedaan batas kecepatan minimum untuk tol antarkota, dan tol dalam kota.
“Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kpj, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kpj,” tulis beleid tersebut.
Meski begitu, aturan ini kerap dilanggar oleh truk angkutan barang. Karena bila diperhatikan truk yang melaju di lalu lintas Indonesia kerap lebih lambat dari kendaraan lainnya. Terutama truk-truk berusia tua yang masih beroperasi di jalan.
Ernita Titis Sari, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan batasan usia truk angkutan barang yang beroperasi, yaitu maksimal berusia 20 tahun.
“Truk lebih dari 20 tahun tidak memperoleh izin resmi. Bahkan truk Pertamina mensyaratkan maksimal itu 10 tahun,” ujar Titis di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
“Tapi kami enggak punya data, tapi banyak (perusahaan) yang tidak mengajukan izin. Jadi truk yang pelan-pelan banget (di Jalan Tol), mungkin tidak punya izin,” kata dia.
Titis juga mengatakan, pihaknya tidak mentolerir para pengusaha yang menggunakan truk berusia tua.
Ia pun menyatakan bahwa truk yang berjalan lambat di jalan tol, karena faktor teknis seperti kondisi mesin dan sebagainya, tentu tidak mendapatkan izin resmi.
“Kalau mengajukan izin ke kami, (truk) di atas 20 tahun, pasti kami tolak,” ucap Titis.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/15/182100515/kemenhub-sebut-truk-berjalan-lambat-di-tol-kemungkinan-tidak-berizin