MAGELANG, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan kecelakaan fatal yang melibatkan dua mobil di Johor, Malaysia, pada akhir Oktober 2024.
Video tersebut menjadi viral di Indonesia karena korbannya merupakan warga negara Indonesia, Agung Nugroho Darmawan (42), bersama anaknya yang berusia 4 tahun.
Agung diketahui sebagai dokter asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang telah tinggal di Malaysia sejak 2012, mengikuti istrinya yang merupakan warga negara Malaysia.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai uji tabrak pada mobil baru. Sebelum diluncurkan, sebuah produk mobil harus terlebih dahulu lolos serangkaian uji coba.
Secara umum, ada empat jenis uji coba yang harus dilalui mobil agar layak dipasarkan, yaitu uji tabrak bagian depan, samping, tes benturan kepala, dan tes tabrak objek boneka.
Setelah mobil dijual untuk umum, biasanya dilakukan uji tabrak lagi oleh lembaga independen, seperti ASEAN NCAP, Euro NCAP, dan IIHS, yang memberikan penilaian keselamatan pada mobil yang beredar di pasaran.
Dikutip dari Insurance Institute for Highway Safety (IIHS), tes tabrak samping menggunakan kendaraan uji atau mobil yang diam dan kemudian dihantam kereta uji dari sisi pengemudi.
Kereta uji ini memiliki bobot 1.500 kg dan menghantam mobil dengan kecepatan 50 km/jam. Desain kereta uji memungkinkan benturan terjadi pada sudut 90 derajat terhadap sisi pengemudi.
Lebih spesifik, dampak benturan samping tiap mobil bervariasi tergantung pada jarak sumbu roda (wheelbase), karena ada mobil dengan wheelbase yang panjang dan ada pula yang pendek.
Dampak benturan samping yang dilakukan oleh kereta uji bergantung pada jarak referensi benturan (impact reference distance atau IRD).
Secara rinci, kalkulasinya ialah:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/05/193100415/begini-cara-mobil-tes-tabrak-samping