KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) D ditujukan bagi penyandang disabilitas, yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI, ditujukan untuk pengemudi mobil.
Dokumen tersebut tetap diperlukan oleh pengendara disabilitas, sebagai bukti sah bahwa pengemudi memiliki kompetensi dan layak berkendara di jalan raya.
Kendaraan yang dikemudikan pemilik SIM D juga harus dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan, agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengendara.
Sebagai contoh, untuk sepeda motor yang akan dikendarai pemilik SIM D, sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan dan sebagainya.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D ataupun DI dipatok Rp 50.000, belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani.
Adapun mengenai syarat pembuatan SIM D, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detail syaratnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/161200615/tarif-resmi-bikin-sim-d-per-november-2024