Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Resmi Perpanjangan SIM B1 dan B2 per November 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, golongan SIM B1 dan B2 juga perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali setelah diterbitkan.

Perpanjangan perlu dilakukan sebelum masa berlakunya habis, dan jika terlambat maka pemegang SIM perlu membuat baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.

Tarif perpanjangan SIM B1 dan B2 yaitu, sebesar Rp 80.000, ini sesuai Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani yang biayanya mengikuti tarif klinik yang dipilih.

Untuk syarat dokumen perpanjangan SIM B1 dan B2, yaitu e-KTP, SIM yang masih berlaku lengkap dengan fotokopi, serta bukti tes psikologi dan tes RIKKES Jasmani.

Serta, perlu melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif, karena dokumen ini mulai diujicobakan sebagai salah satu syarat penerbitan SIM mulai 1 November 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.

Sebagai informasi, pemegang SIM B1 dan B1 umum merupakan sopir mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan, B2 dan B2 umum untuk sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/122200915/tarif-resmi-perpanjangan-sim-b1-dan-b2-per-november-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke