JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya bisa dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Namun bisa juga dengan mendatangi layanan keliling.
SIM keliling dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemohon cukup datang ke tempat pelayanan untuk melakukan pembaruan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (3/11/2024), pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Fasilitas ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Namun perlu dicatat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Kalau masa berlaku SIM habis, akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat, bukti tes psikologi serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Bila semua sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.
Setelah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya. Selanjutnya, petugas akan minta pemohon untuk membayar.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (3/11/2024):
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/03/072100415/simak-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini