JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan pemilik mobil saat hendak melakukan peremajaan kendaraannya ialah bisakah melakukan tukar tambah yang masih dalam masa kredit?
Mengingat, perjanjian kredit dengan perusahaan multifinance, merupakan suatu perjanjian yang mengikat dan berbadan hukum. Konsumen masih akan dihitung punya tanggungan atas barang tertentu hingga kredit tuntas.
Operation Director Toyota Astra Financial Service (TAF) Justin Darsono menjelaskan hal tersebut sangat bisa dilakukan. Tetapi, calon konsumen harus menghubungi pihak leasing atau perusahaan pembiayaan terkait.
"Masih kredit, masih ada outstanding, namun mau tukar tambah mobil itu sangat mungkin karena kalau kita, kerja sama dengan OLXmobbi sehingga dapat langsung ditransaksi," ucapnya di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
"Nanti tinggal dihitungkan pelunasan sisanya, itu kalau mau langsung dilunasi," lanjut Justin.
Mudahnya, apabila konsumen yakin untuk melakukan over kredit ataupun pindah kredit dari satu mobil ke mobil lain, diler akan menawarkan harga jual kendaraan eksisting (yang dimiliki saat ini).
Namun ingat, harga tersebut masih akan dipotong dari sisa pokok hutang dengan pihak leasing. Misalnya jika harga mobil Rp 100 juta dan sisa pokok hutang dengan pihak leasing adalah Rp 30 juta, maka uang yang akan konsumen dapatkan adalah Rp 70 juta.
"Sisa uangnya, akan dijadikan down payment (DP) atau kita akumulasi mau berapa persen yang di-saving atau dinikmati, sisanya untuk DP untuk menggantikan mobil barunya, itu sangat mungkin," ucap Justin.
Jika sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka proses over kredit bisa dirampungkan.
Setelah itu, konsumen bisa melanjutkan proses trade in dengan beragam pilihan mobil, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
"Dikarenakan ekosistem Astra sangat luas dan lengkap, jadi kita sangat fleksibel. Kita akan bantu," lanjut dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/18/142200815/bisakah-tukar-tambah-mobil-tapi-masih-dalam-kondisi-kredit-