Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Terjadi Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Ingat Lagi Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di pelintasan kereta api belakangan ini marak terjadi. Bahkan tak jarang yang menimbulkan korban jiwa, baik itu melibatkan pengendara motor maupun pengemudi mobil.

Paling baru melibatkan KA Pendalungan vs truk di jalur pelintasan langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati-Bayeman, Jawa Timur, pada Selasa (1/10/2024).

Diketahui kecelakaan terjadi karena sopir truk yang melintas diduga tidak memperhatikan keadaan sekitar. Pada saat yang bersamaan, dari arah barat atau arah Pasuruan-Probolinggo, KA Pandalungan tengah berjalan, dan tabrakan pun tidak terhindarkan. Tercatat empat orang terluka karena insiden ini.

Meski sudah banyak kecelakaan yang terjadi di pelintasan kereta api, namun masih ada saja pengemudi mobil ataupun motor yang nekat melintas di pelintasan sebidang walau sinyal kereta api melintas sudah berbunyi. Bahkan tak jarang dari mereka yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup.

Perlu diingat, secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/02/161200315/marak-terjadi-kecelakaan-di-pelintasan-kereta-api-ingat-lagi-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke