JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar tidak kena tilang saat ada pemeriksaan petugas.
Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.
Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:
- Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal
- Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:
Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:
Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKP di aplikasi Signal.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/18/142100615/simak-cara-perpanjang-stnk-secara-online