Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Perpanjang STNK secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar tidak kena tilang saat ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:

- Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal

- Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, perlu mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :

  • Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
  • Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
  • Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
  • Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
  • Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKP di aplikasi Signal.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/18/142100615/simak-cara-perpanjang-stnk-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke