JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap satu tahun. Jika abai, maka dikenakan sanksi berupa beban administrasi atau tilang.
Ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.
Untuk membayar pajak setiap tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dibawa ketika ingin membayar pajak tahunan.
Diantaranya, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Namun bagaimana bila pemilik kendaraan masih mencicil mobil atau motornya, di mana BPKB masih ada di leasing. Apakah tidak bisa membayar pajak kendaraannya?
Apabila ditemukan kasus tersebut, Direktur Portofolio PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Harry Latif mengatakan pemilik bisa datang atau menghubungi perusahaan dari pembiayaan terkait.
“Ada dua cara, pemilik bisa dibantu perpanjang menggunakan biro jasa rekanan Adira di cabang Adira, dengan ada biaya. Atau meminta surat keterangan dari Adira dengan ada lampiran fotocopy BPKB nya. Sehingga konsumen bisa mengurus sendiri,” ucap Harry, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2024).
Adapun untuk biaya perpanjangan menggunakan biro jasa rekanan Adira tergantung dengan wilayah konsumen.
“Untuk biaya perpanjangan STNK sesuai ketentuan Samsat, beda antara tipe dan merk dan wilayah. Biaya pengurusan biro saja, tergantung wilayah,” kata Harry.
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/18/133630515/begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-yang-masih-kredit