JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk bisa berkendara di jalan raya.
Golongan SIM pun berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk pengendara mobil pribadi harus punya SIM A.
Sementara, untuk tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan.
Selain tarif pembuatan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani menyesuaikan kebijakan tarif atau tempat pemeriksaan kesehatan yang di pilihan pemohon SIM.
Kemudian, ada beberapa syarat pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/03/131200915/syarat-dan-tarif-resmi-bikin-sim-a-per-september-2024