JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kecelakaan sepeda motor di Indonesia merupakan yang paling tinggi. Karena itu, perlu adanya terobosan agar dapat menekan jumlah kecelakaan dan fatalitas motor.
Salah satu yang didengungkan ialah dorongan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
PP 55 Tahun 2012 mulai berlaku pada Mei 2012, dan merupakan acuan pengaturan secara general kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan merevisi PP tersebut, diharapkan kendaraan yang ada di Indonesia termasuk motor ikut menyesuaikan dan terjadi peningkatan di bidang teknologi termasuk teknologi keselamatan.
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan, mengatakan, peningkatan teknologi berbanding lurus dengan keselamatan di jalan.
“Pengembangan teknologi kendaraan adalah mutlak untuk menopang peningkatan keselamatan jalan raya,” kata Deni dalam keterangan resmi saat Diskusi Kelompok Terbatas yang digelar Road Safety Association di Jakarta, belum lama ini.
Deni mendukung adanya revisi PP 55 Tahun 2012, sebab teknologi kendaraan yang terus berkembang mesti dapat diakomodasikan tanpa harus terjebak pada peraturan (PP) yang mengatur terlalu teknis sehingga menyulitkan.
“Pengembangan teknologi kendaraan adalah mutlak untuk menopang peningkatan keselamatan jalan raya,” ujar Deni.
“Sebaiknya segera mengakomodir perkembangan teknologi kendaraan seperti braking system yang efektif dengan teknologi ABS,” ungkapnya.
Selain ABS, Deni juga menyampaikan perlunya usulan mengadopsi teknologi, seperti traction control systems (TCS), blind spot detection (BSD), advance rider assistance systems (ARAS), connected vehicle technology (CVT), dan electronic speed control (ESC).
Deni menyampaikan, Korlantas sangat menyambut dan mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 dengan adopsi teknologi untuk peningkatan keselamatan jalan raya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/29/102200515/usulan-revisi-aturan-keselamatan-kendaraan-mulai-abs-esc-sampai-aras