Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu

JAKARTA, KOMPAS.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Wajib pajak diimbau membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu terakhir. Sebab dengan memanfaatkannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Buat yang masih belum sempat, tak perlu khawatir. Karena, khusus pada akhir pekan ini kantor Samsat buka hari Sabtu (31/8/2024).

Sementara itu, akun Instagram @tmcpoldametro juga mengingatkan para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan hari terakhir penghapusan denda pajak dan denda BBN.

“Khusus Samsat DKI Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Manfaatkan kesempatan ini untuk urus pajak kendaraan tanpa beban tambahan, ya Sobat!” kata akun tersebut.

Untuk diketahui, kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/29/071200515/ada-pemutihan-pajak-kantor-samsat-jakarta-tetap-buka-hari-sabtu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke