JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri mengusulkan setidaknya ada beberapa teknologi atau fitur yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke peraturan pemerintah.
Teknologi ini diharapkan dapat dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan
"Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kami," ujar Kompol Deni Setiawan, Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri, dalam keterangan resmi (27/8/2024).
Enam teknologi yang diusulkan di antaranya Anti-lock Braking System (ABS), Blind Spot Detection, Traction Control System, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), Connected Vehicle Technology, dan Electronic Stability Control.
Menurut Deni, enam teknologi inilah yang sedang diusulkan bisa diadopsi dalam revisi PP 55 Tahun 2012.
"Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselaatan berkendara di Indonesia," ucap Deni.
Sementara itu, Peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin mengatakan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku penggunaan, hingga kondisi kendaraan.
"Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan,” kata Safrudin, yang akrab disapa Puput.
“Melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara, khususnya teknologi pengereman," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/27/171200015/korlantas-usul-6-fitur-keselamatan-ini-wajib-ada-di-kendaraan