JAKARTA, KOMPAS.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah bisa dilakukan.
Berdasarkan lama resmi Korlantas Polri, pembaharuan nomor SIM dengan NIK ini bisa dilakukan saat perpanjang masa berlaku. Sementara, untuk pemohon SIM baru, maka akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP.
Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang dipilih.
Cara mengurusnya bisa melalui perpanjangan SIM secara offline, dengan datang ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling.
Sementara, untuk mengurusnya lewat online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan cara berikut:
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya. Tarifnya sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/25/084100515/mudah-begini-cara-pembuatan-sim-pakai-nik-ktp