Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Ojol Cekcok dengan Pemotor karena Main HP

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial percekcokan antara ojek online (ojol) dengan pengemudi sepeda motor. Sopir ojol kesal karena ada pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Persilisihan dimulai saat sopir ojol yang sedang bawa penumpang itu menegur pemotor tersebut. Alasannya pemotor tersebut karena kerap mengerem atau berhenti mendadak saat melihat ponsel.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, Lambe Online, teguran itu kemudian menyulut pertengkaran. Namun pengemudi ojol berusaha untuk tidak terpancing perkelahian meski didesak oleh pemotor.

Main ponsel saat berkendara mungkin dianggap aktivitas yang terkesan sepele, namun studi mengatakan potensi bermain ponsel sambil berkendara sangat berbahaya.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, saat bermain ponsel sambil berkendara seseorang jadi melupakan keadaaan sekitar.

"Berdasarkan penelitian, bahaya bermain ponsel saat berkendara itu ialah empat kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol dengan dosis 2 botol bir,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Main HP atau ponsel saat berkendara jelas salah. Bahkan Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara sesuai pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ).

Bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Tak hanya itu, jika akibat bermain ponsel saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/23/190100715/video-ojol-cekcok-dengan-pemotor-karena-main-hp

Terkini Lainnya

[POPULER OTOMOTIF] Alasan Truk Tidak Seharusnya Berada di Lajur Kanan Jalan Tol | Cara Benar Melakukan Pengereman Mobil Manual di Turunan | Alasan Mazda CX-30 Hanya Punya Jarak Tempuh 200 Km

[POPULER OTOMOTIF] Alasan Truk Tidak Seharusnya Berada di Lajur Kanan Jalan Tol | Cara Benar Melakukan Pengereman Mobil Manual di Turunan | Alasan Mazda CX-30 Hanya Punya Jarak Tempuh 200 Km

Feature
Ducati Luncurkan Panigale V2 Terbaru, Mesin Lebih Kecil dengan Tenaga 120 TK

Ducati Luncurkan Panigale V2 Terbaru, Mesin Lebih Kecil dengan Tenaga 120 TK

News
Fenomena Tabrak Belakang, Pentingnya Selalu Waspada Saat Berkendara

Fenomena Tabrak Belakang, Pentingnya Selalu Waspada Saat Berkendara

Feature
Jangan Berteduh Sembarangan Saat Hujan, Ini Bahayanya

Jangan Berteduh Sembarangan Saat Hujan, Ini Bahayanya

Tips N Trik
Modifikasi Cuma Rp 1 Juta, Tim Balap SMK Naik Podium di Mandalika

Modifikasi Cuma Rp 1 Juta, Tim Balap SMK Naik Podium di Mandalika

Sport
Penyebab Rantai Motor Sering Lepas, Pengendara Wajib Waspada

Penyebab Rantai Motor Sering Lepas, Pengendara Wajib Waspada

Tips N Trik
Isuzu Resmikan Diler ke-112 di Purwakarta

Isuzu Resmikan Diler ke-112 di Purwakarta

Niaga
Cara Mengatasi Kaca Luar Mobil Berembun Saat Kondisi AC Nyala

Cara Mengatasi Kaca Luar Mobil Berembun Saat Kondisi AC Nyala

News
Mengulas Fitur Baru Mitsubishi New Pajero Sport

Mengulas Fitur Baru Mitsubishi New Pajero Sport

Tes
Ini Strategi Maxus, Termasuk Lokasi Diler Pertama di Indonesia

Ini Strategi Maxus, Termasuk Lokasi Diler Pertama di Indonesia

News
Chery Siap Luncurkan Merek Jaecoo ke Indonesia Tahun Depan

Chery Siap Luncurkan Merek Jaecoo ke Indonesia Tahun Depan

News
Belajar dari Kecelakaan di Tol Cipularang, Waktunya Batas Kecepatan Ditegakkan

Belajar dari Kecelakaan di Tol Cipularang, Waktunya Batas Kecepatan Ditegakkan

News
Maxus Mifa 9 Meluncur Akhir Tahun, Bagaimana yang Order di GIIAS 2023?

Maxus Mifa 9 Meluncur Akhir Tahun, Bagaimana yang Order di GIIAS 2023?

News
Kecelakaan Tol Cipularang, Aturan Soal Batas Kecepatan Perlu Ditegakkan

Kecelakaan Tol Cipularang, Aturan Soal Batas Kecepatan Perlu Ditegakkan

News
Kecelakaan di Tol, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Kecelakaan di Tol, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke