JAKARTA, KOMPAS.com - Video kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) terhalang mobil parkir di depan rumah viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Kamis (23/8/2024).
Dalam unggahan itu, terlihat kendaraan damkar mengalami kesulitan saat melintas di Jalan Ujungberung Indah Ceria, Kota Bandung, Jawa Barat, akibat terhalang mobil putih yang parkir di pinggir jalan.
Pada rekaman itu juga tampak petugas pemadam kebakaran dan sejumlah warga berusaha memindahkan Honda Mobilio yang terparkir di pinggir jalan.
“Semoga bisa jadi pembelajaran ya buat kita semua, ini detik detik saat Mobil pemadam kebakaran terhambat karena adanya mobil yang parkir sembarangan di jalan sempit,” tulis narasi dalam video tersebut.
Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya warga setempat segera melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil di badan jalan.
Perlu dipahami Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:
Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan bahwa kewajiban pemilik mobil punya garasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.
“Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” ucap Syafrin.
Meski begitu pada kenyataannya masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tak punya garasi hingga memarkirkan kendaraannya di jalan pemukiman atau depan rumah.
Untuk itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah proses pengecekan kepemilikan garasi sebelum penerbitan STNK itu sudah dijalankan dengan baik.
“Ini (proses menanyakan soal ketersediaan garasi) akan kami koordinasikan kembali (dengan kepolisian),” kata Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/23/171200415/video-damkar-terhalang-mobil-parkir-sembarangan-pahami-aturannya