JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya terdapat tiga provinsi Indonesia yang resmi mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor pada tahun ini.
Tiga provinsi tersebut semuanya berasal dari Papua, yaitu Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Sehingga, membuat penomoran legalitas kendaraan di Tanah Air semakin luas.
Dikutip laman Korlantas pada Rabu (21/8/2024), perubahan pertama datang dari Papua Barat Daya yang mengubah pelat nomornya dari PB menjadi PY per-Mei 2024.
Sementara inisial PB saat ini masih difungsikan untuk kendaraan yang berasal dari Papua Barat.
Kemudian pada Juli 2024, Pemprov Papua Selatan ikut mengubah pelat nomornya dari PA menjadi PS. Sehingga saat ini PA hanya dipakai di Provinsi Papua (pusat) saja.
Menyusul Provinsi Papua Selatan, Pemprov Papua Tengah juga menyatakan saat ini kendaraan disana menggunakan kode pelat nomor PT, bukan lagi PA sebagaimana sebelumnya.
Penggunaan PT itu ditandai dengan penyerahan pelat nomor PT 1 kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dari Dirlantas Polda Papua pada Senin (19/8/2024).
“PT artinya Papua Tengah sehingga ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi, serta identitas daerah,” kata dia.
Pengalihan pelat nomor untuk tiga provinsi ini menciptakan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Perubahan ini bakal berdampak besar seperti berbagai provinsi lain misal Jakarta, Jawa Barat dan lainnya yang merasakan setoran pendapatan asli daerah terbesar berasal dari pajak kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/21/190100715/catat-kode-pelat-nomor-di-3-provinsi-papua-resmi-berubah