JAKARTA, KOMPAS.com – Bertepatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 ada sejumlah provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di Provinsi Bali.
Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali (20/8/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2024.
Aturan ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:
1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
b. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/21/072200315/berlaku-sampai-30-september-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-bali