JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pemerintah Malaysia mengumumkan bakal mewajibkan mulai 1 Januari 2025, seluruh sepeda motor dengan kapasitas 150 cc ke atas untuk memakai piranti anti-lock braking system (ABS).
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan mengatakan, ABS memang teknologi yang dirancang untuk mengurangi risiko roda selip saat pengendara motor melakukan pengereman keras.
“Rem ABS adalah sebuah teknologi yang digunakan pada kendaraan roda empat ke atas maupun roda dua untuk mengurangi risiko selip yang terjadi karena roda terkunci pada saat pengemudi melakukan hard braking pada kecepatan tinggi di jalan yang cukup licin,” ujar Wildan kepada Kompas.com, Senin (19/8/2024).
“Teknologi ini pada beberapa kasus terbukti cukup efektif mengendalikan hazard dimaksud,” katanya.
“Terkait Malaysia yang telah menerapkan regulasi yang mewajibkan penggunaan rem ABS pada sepeda motor untuk kapasitas mesin tertentu, ini tentu sudah melalui mekanisme riset dan disertai data yang mendukung apalagi di sana ada MIROS yang memang banyak melakukan riset terkait sepeda motor,” kata Wildan.
Wildan mengatakan, untuk Indonesia belum ada ketentuan yang mewajibkan motor untuk memakai piranti ABS.
"Jika muncul wacana agar hal itu juga diterapkan di Indonesia hal itu tentu saja sangat bagus mengingat angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia sangat tinggi dan kasus over speed sepeda motor di Indonesia juga sulit dikendalikan,” kata Wildan.
“Oleh sebab itu jika sepeda motor dilengkapi dengan fitur teknologi yang baik untuk mengurangi fatalitas tentu ini selaras dgn RUNK LLAJ yang memang bertujuan untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalu-lintas di Indonesia,” katanya.
Wildan mengatakan, KNKT mendukung jika Indonesia membuat suatu regulasi yang mewajibkan motor mesti pakai ABS. Namun demikian Wildan menekankan bahwa hal tersebut harus melalui proses yang benar.
“KNKT dalam hal ini sangat mendukung secara penuh hal ini, namun tetap melalui proses penelitian yang benar sebagaimana dilakukan oleh MIROS,” katanya.
“Mungkin dalam hal ini Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub bisa membuat suatu policy brief terkait wacana ini untuk disampaikan pada usulan review PP 55 Tahun 2012,” ujar Wildan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/20/082200015/knkt-dukung-rem-abs-motor-masuk-regulasi-pemerintah