JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang ke-79 pada Sabtu 17 Agustus 2024 harus memperpanjangnya hari ini, Senin (19/7/2024).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetroJaya pada Minggu (18/8/2024).
"Pada tanggal 17 Agustus 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta, diliburkan," tulis keterangan itu.
Artinya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Senin, 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Lewat dari itu, maka pemegang SIM harus melalui mekanisme membuat baru yang mencakup uji tulis, uji praktik, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui pula, kini mengurus SIM baik itu perpanjangan dan permohonan penerbitan baru di Jakarta, harus dilengkapi dengan syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan.
Jakarta merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang menggelar kepengurusan SIM memakai BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September.
Selain Jakarta, provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka secara total biaya perpanjangan SIM A ialah Rp 135.000 dan SIM C Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/19/064200615/sim-mati-17-agustus-2024-harus-perpanjang-hari-ini