JAKARTA, KOMPAS.com - Bumper belakang truk alias rear underrun protection (RUP) menjadi salah satu perangkat tambahan yang begitu krusial.
Dalam beberapa kasus, kecelakaan tabrak belakang pada truk memiliki risiko kematian yang tinggi. Terlebih lagi jika sasis truk berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain di sekitarnya. Jika menabrak bagian belakang, otomatis sasis truk langsung menghantam kepala pengemudi.
Seperti contoh kecelakaan fatal yang baru-baru ini terjadi melibatkan mobil listrik Wuling Binguo EV di ruas Tol Dalam Kota. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Twitter bernama @ridwan_bud, tampak Wuling Binguo EV mengalami kerusakan parah hingga hanya menyisakan bagian bodi belakang.
Pada unggahan tersebut juga terlihat pengemudi wanita yang dalam keadaan selamat di dalam mobil.
Melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, diketahui insiden tersebut terjadi di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya di Km 17.500. Diduga mobil listrik Wuling tersebut menabrak bagian belakang truk tronton pada Jumat (16/8/2024), pukul 05.40 WIB.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya terus mendorong semua truk wajib dilengkapi dengan RUP atau bumper belakang.
“Untuk penurunan fatalitas, kami mendorong semua kendaraan barang wajib dilengkapi dengan perisai kolong belakang (RUP). Sehingga mobil yang menabrak tidak masuk ke kolong kendaraan barang,” ucap Wildan, kepada Kompas.com belum lama ini.
Berkat RUP, sensor penerima informasi benturan yang terpasang pada bagian mobil dapat bekerja, sehingga airbag dapat mengembang dan mengurangi efek benturan yang dirasakan pengemudi.
KNKT juga telah rutin melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha truk. Rekomendasi pun sering dikirimkan kepada para pemangku kepentingan di bidangnya agar segera dirumuskan regulasi terkait pemasangan RUP pada truk.
Sebab, belum ada landasan hukum seperti Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang bisa dijadikan acuan dalam aplikasi bumper belakang truk ini.
Padahal, jika ditelusuri lebih lanjut, Wildan mengatakan bahwa Badan Standarisasi Nasional telah mengatur panduan standar aman pemasangan bumper belakang atau perisai kolong pada kendaraan bermotor angkutan barang.
Di antaranya diatur mengenai lebar RUP yang tidak boleh melebihi lebar poros roda belakang yang diukur pada titik terluar roda.
Sisi terluar penumpang juga tidak boleh memiliki ujung yang tajam dan harus dibulatkan dengan radius minimal 2,5 mm. Selain itu jarak RUP dengan permukaan jalan dengan atau tanpa beban tidak boleh lebih dari 550 mm.
Dengan sudah adanya standar nasional mengenai RUP, KNKT berharap para pemilik truk segera melakukan pemasangan meski belum ada aturan yang mewajibkan. Sehingga jika pemerintah telah selesai merumuskan regulasi mengenai hal tersebut, masyarakat sudah siap.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/17/132200515/belajar-dari-kecelakaan-wuling-binguo-ev-ini-pentingnya-bumper-belakang