Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dasar Hukum Penyitaan Kendaraan yang Bisa Dilakukan Polisi

KLATEN, KOMPAS.com - Segala sesuatu bisa menimpa pengendara di tengah perjalanan, termasuk terlibat kecelakaan atau melanggar aturan lalu lintas. Petugas kepolisian selalu sigap dalam mengamankan setiap peristiwa di jalan.

Selain mengutamakan kelancaran serta kenyamanan pengguna jalan lain, petugas juga bisa menyita barang bukti seperti SIM, STNK atau bahkan kendaraan yang sedang dikendarai.

Sebagai orang awam, tentunya tak perlu bingung atau melawan karena petugas menindak bukan tanpa dasar hukum. Lantas, apa dasar hukumnya?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan petugas bisa melakukan penindakan tegas seperti menyita langsung kendaraan bila memang jenis pelanggarannya berat, seperti mencopot pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.

Tindakan tersebut menurut Budiyanto termasuk melawan hukum dan berpotensi digunakan untuk tindak pidana kejahatan.

Meski begitu, sering dijumpai pelanggar lalu lintas menunjukan sikap menolak pada saat petugas akan menyita kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas dengan berbagai alasan.

“Alasannya, tidak ada kendaraan lain untuk meneruskan perjalanan, tidak ada uang untuk ongkos dan sebagainya, ketidaktahuan dalam pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor dapat disita sebagai barang bukti tilang” ujar Budiyanto, belum lama ini.

Budiyanto menjelaskan, dasar hukum penyitaan kendaraan yang dilakukan polisi mengacu pada Pasal 260 ayat (1) huruf a UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.”

Kemudian pada Pasal 32 ayat (6) PP No 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni :

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Jadi, menurut Budiyanto penyitaan kendaraan dalam pelanggaran lalu lintas ada beberapa kriteria. Di luar pelanggaran tersebut petugas dapat menyita barang bukti yang lain (SIM, STNK, Buku Kir, dan sebagainya).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/09/081200015/dasar-hukum-penyitaan-kendaraan-yang-bisa-dilakukan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke