Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hitung Pajak Tahunan Suzuki Jimny 5 Pintu di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Suzuki Jimny 5 pintu masih menjadi salah satu kendaraan yang sangat diminati oleh para pecinta otomotif dalam negeri. Hal ini terbukti dari antrean atau inden mobil yang masih mencapai satu tahun per-Juni 2024.

Chief of Exterior Designer for Jimny 5-door Suzuki Motor Corporation, Hisanori Matsuhima menjelaskan, tingginya minat masyarakat terhadap produk tersebut tidak lepas dari nilai historikal yang dibawanya.

"Selain itu, orang lebih mendengarkan ke profesional. Profesional yang naiknya apa, pasti mereka juga mau. Sebab pada konsepnya desain Jimny ini lebih fokus ke profesional," ujarnya dia belum lama ini.

Namun, bagi masyarakat yang hendak menggarasikan Jimny 5 pintu, perlu untuk mempertimbangkan pajak tahunannya. Mengingat, besaran pajak mobil terkait berbeda dengan kendaraan kebanyakan karena 4x4 (all wheel drive).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) sebesar 30 persen dan 125 persen bagi yang kapasitas silindernya lebih dari 2.500 cc.

Sementara mobil dengan sistem satu gardan penggerak (2x4) hanya 10 persen sampai 40 persen saja. Belum lagi, Jimny 5 pintu merupakan mobil impor utuh (CBU) sehingga dikenakan bea masuk.

Alhasil, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya lebih tinggi dan membuat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mahal. Perlu diketahui, BBNKB harus dibayar saat kali pertama mobil berpindah kepemilikan.

Maka, untuk tahun pertama pemilik Jimny 5 pintu harus menyiapkan dana Rp 49 jutaan.

Penggunaan dana itu meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan TNKB.

Berikut rincian pajak tahun pertama Jimny 5 pintu:

PKB: 7.035.000
BBNKB: 41.875.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB: 100.000
Total: Rp 49.353.000

Kemudian untuk tahun kedua sampai keempat, pemilik tidak perlu membayar BBNKB, penerbitan STNK, dan penerbitan TNKB. Sehingga besarannya menjadi sekitar Rp 7.178.000.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, pemilik akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50.000 untuk pengesahan STNK. Maka, total dana yang disiapkan menjadi Rp 7.528.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/06/100200215/hitung-pajak-tahunan-suzuki-jimny-5-pintu-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke