Salah satu kebijakan pemerintah di lingkup industri otomotif ialah insentif atau subsidi mobil listrik battery electric vehicle (BEV), di mana pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Dari 11 persen konsumen mobil listrik hanya perlu membayar PPnBM sebesar 1 persen, adapun 10 persen ditanggung oleh pemerintah.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto, mengatakan, keberpihakan pemerintah saat ini masih pada mobil listrik.
“Keberpihakan kebijakan pemerintah saat ini masih di BEV. Sementara hybrid juga berperan mengurangi emisi karbon. Nah kami Kemenko sedang mengkaji, bahkan mungkin teman-teman Gaikindo sudah mengundang untuk sama-sama melihat lagi, walau belum secara resmi,” kata Ekko di IC BSD City, Tangerang, Kamis (25/7/2024).
Ekko mengatakan, insentif mobil listrik diberikan karena tujuan utamanya ialah mengurai emisi karbon. Sedangkan saat ini mobil listrik merupakan mobil yang paling bisa menekan emisi.
“Ini masalah selera ya. Kita kan bicara untuk mengurangi emisi karbon, makanya diberikan insentif PPnBM untuk BEV,” ujarnya.
“Nah untuk hybrid belum kita keistimewaan saja untuk (Toyota Innova) Zenix, lakunya luar biasa, kemudian (Suzuki) XL7 juga luar biasa. Artinya untuk BEV belum bisa mengejar hybrid. Jadi kalau pukul rata sama-sama diberlakukan waduh BEV semakin sulit,” ujarnya.
“Padahal salah satu latar belakang kita memberikan pengurangan karbon. Jadi pemberian saat mengambil kebijakan banyak pertimbangan yang diperhitungkan,” katanya.
Namun demikian Ekko mengatakan, pemerintah tetap mendukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan.
“Tapi intinya kami di pemerintahan tetap menggunakan insentif perpajakan untuk mendorong kemajuan dari industri,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/25/180100415/alasan-pemerintah-belum-beri-insentif-buat-mobil-hybrid