TANGERANG, KOMPAS.com – Pemerintah telah merilis sederet aturan untuk meningkatkan penetrasi kendaraan listrik. Paling baru adalah aturan bagi importir kendaraan listrik yang dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk mulai 15 Februari 2024, hingga Desember 2025.
Pengenaan tarif bea masuk 0 persen bagi kendaraan listrik ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024.
Kendaraan listrik yang dibebaskan bea masuknya adalah kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Meski begitu, Wuling tampak tidak begitu tertarik dengan aturan pembebasan bea impor mobil listrik yang telah bergulir.
Hal ini diungkap Presiden Direktur Wuling Motors Shi Guoyong saat ditemui Kompas.com belum lama ini di ICE BSD City, Tangerang, Banten.
“Kami ingin adanya win-win solution dalam kerja sama strategis di dalam industri otomotif dengan supplier-supplier kami. Kami juga menggandeng banyak supplier, kami inginnya itu secara perkembangannnya itu sustainable, perkembangan yang lebih lanjut,” ujar Guoyong.
"Jadi kami akan tetap melakukan lokalisasi sesuai dengan yang sudah kami lakukan sekarang. Jadi memang kami mau mendorong suplai dari hulu ke hilir, tidak mau terputus gara-gara regulasi CBU tadi," katanya.
Seperti diketahui, investasi Wuling mencapai lebih dari 700 juta dollar AS atau setara Rp 11,33 triliun (kurs dollar AS Rp 16.199) di Indonesia.
Bahkan, saat ini sudah ada tiga model BEV Wuling yang memenuhi TKDN 40 persen, yakni Air EV, Binguo EV, dan Cloud EV.
“Kedua kenapa kita ingin lokalisasi juga? Karena kami ingin menurunkan biaya juga, kemudian kami ingin bisa cepat merespons permintaan dari masyarakat Indonesia,” ucap Guoyong.
“Jadi harapannya dari kebijakan pemerintah itu bisa menjaga kestabilan atau inisiatif dari industri otomotif yang ingin aktif untuk melakukan lokalisasi,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/24/084200115/wuling-enggan-manfaatkan-pembebasan-bea-impor-mobil-listrik