SOLO, KOMPAS.com - Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) akan dibatasi mulai 17 Agustus 2024.
Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.
Sementara, dikutip dari Kompas.com, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perubahan milik negara Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi.
Sebagai informasi, BBM di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yaitu BBM subsidi dan non-subsidi. Keduanya didasarkan dari segi bantuan pemerintah.
Untuk BBM subsidi merupakan BBM yang dibantu oleh pemerintah, di mana subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.
Sedangkan, BBM non-subsidi merupakan BBM yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah. Sehingga pembayaran BBM non-subsidi tidak menggunakan APBN, tapi didanai oleh perusahaan penyedia bahan bakar minyak.
Berdasarkan laman Indonesia Baik, BBM subsidi tidak diberikan untuk seluruh jenis bahan bakar, hanya untuk Pertalite dan Biosolar.
Kemudian, dari sisi kualitas BBM subsidi memiliki nilai oktan dan setana lebih rendah dibandingkan BBM non-subsidi yang mempunyai nilai oktan dan setana yang lebih tinggi.
Untuk ketersediaan BBM subsidi, penjualannya dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.
Berbeda dengan BBM non-subsidi, yang direkomendasikan untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.
Adapun untuk jenis BBM subsidi hanya Pertalite dan Biosolar, sementara BBM non-subsidi ada Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, pelumas Fastron dan Bright Gas. Produk ini menjadi rekomendasi untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/11/131200215/kenali-perbedaan-bbm-subsidi-dan-non-subsidi