Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Perbedaan BBM Subsidi dan Non-Subsidi

SOLO, KOMPAS.com - Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) akan dibatasi mulai 17 Agustus 2024.

Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah bakal membatasi pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran.

Sementara, dikutip dari Kompas.com, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perubahan milik negara Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi.

Sebagai informasi, BBM di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yaitu BBM subsidi dan non-subsidi. Keduanya didasarkan dari segi bantuan pemerintah.

Untuk BBM subsidi merupakan BBM yang dibantu oleh pemerintah, di mana subsidi dibiayai menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.

Sedangkan, BBM non-subsidi merupakan BBM yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah. Sehingga pembayaran BBM non-subsidi tidak menggunakan APBN, tapi didanai oleh perusahaan penyedia bahan bakar minyak.

Berdasarkan laman Indonesia Baik, BBM subsidi tidak diberikan untuk seluruh jenis bahan bakar, hanya untuk Pertalite dan Biosolar.

Kemudian, dari sisi kualitas BBM subsidi memiliki nilai oktan dan setana lebih rendah dibandingkan BBM non-subsidi yang mempunyai nilai oktan dan setana yang lebih tinggi.

Untuk ketersediaan BBM subsidi, penjualannya dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.

Berbeda dengan BBM non-subsidi, yang direkomendasikan untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.

Adapun untuk jenis BBM subsidi hanya Pertalite dan Biosolar, sementara BBM non-subsidi ada Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, pelumas Fastron dan Bright Gas. Produk ini menjadi rekomendasi untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/11/131200215/kenali-perbedaan-bbm-subsidi-dan-non-subsidi

Terkini Lainnya

Total 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Total 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

News
[POPULER OTOMOTIF] Alasan Truk Tidak Seharusnya Berada di Lajur Kanan Jalan Tol | Cara Benar Melakukan Pengereman Mobil Manual di Turunan | Alasan Mazda CX-30 Hanya Punya Jarak Tempuh 200 Km

[POPULER OTOMOTIF] Alasan Truk Tidak Seharusnya Berada di Lajur Kanan Jalan Tol | Cara Benar Melakukan Pengereman Mobil Manual di Turunan | Alasan Mazda CX-30 Hanya Punya Jarak Tempuh 200 Km

Feature
Ducati Luncurkan Panigale V2 Terbaru, Mesin Lebih Kecil dengan Tenaga 120 TK

Ducati Luncurkan Panigale V2 Terbaru, Mesin Lebih Kecil dengan Tenaga 120 TK

News
Fenomena Tabrak Belakang, Pentingnya Selalu Waspada Saat Berkendara

Fenomena Tabrak Belakang, Pentingnya Selalu Waspada Saat Berkendara

Feature
Jangan Berteduh Sembarangan Saat Hujan, Ini Bahayanya

Jangan Berteduh Sembarangan Saat Hujan, Ini Bahayanya

Tips N Trik
Modifikasi Cuma Rp 1 Juta, Tim Balap SMK Naik Podium di Mandalika

Modifikasi Cuma Rp 1 Juta, Tim Balap SMK Naik Podium di Mandalika

Sport
Penyebab Rantai Motor Sering Lepas, Pengendara Wajib Waspada

Penyebab Rantai Motor Sering Lepas, Pengendara Wajib Waspada

Tips N Trik
Isuzu Resmikan Diler ke-112 di Purwakarta

Isuzu Resmikan Diler ke-112 di Purwakarta

Niaga
Cara Mengatasi Kaca Luar Mobil Berembun Saat Kondisi AC Nyala

Cara Mengatasi Kaca Luar Mobil Berembun Saat Kondisi AC Nyala

News
Mengulas Fitur Baru Mitsubishi New Pajero Sport

Mengulas Fitur Baru Mitsubishi New Pajero Sport

Tes
Ini Strategi Maxus, Termasuk Lokasi Diler Pertama di Indonesia

Ini Strategi Maxus, Termasuk Lokasi Diler Pertama di Indonesia

News
Chery Siap Luncurkan Merek Jaecoo ke Indonesia Tahun Depan

Chery Siap Luncurkan Merek Jaecoo ke Indonesia Tahun Depan

News
Belajar dari Kecelakaan di Tol Cipularang, Waktunya Batas Kecepatan Ditegakkan

Belajar dari Kecelakaan di Tol Cipularang, Waktunya Batas Kecepatan Ditegakkan

News
Maxus Mifa 9 Meluncur Akhir Tahun, Bagaimana yang Order di GIIAS 2023?

Maxus Mifa 9 Meluncur Akhir Tahun, Bagaimana yang Order di GIIAS 2023?

News
Kecelakaan Tol Cipularang, Aturan Soal Batas Kecepatan Perlu Ditegakkan

Kecelakaan Tol Cipularang, Aturan Soal Batas Kecepatan Perlu Ditegakkan

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke