JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali merepakan aturan ganjil genap (gage) pada pekan ini selama lima hari.
Penerapan gage pada pekan ini akan dimulai pagi ini, Senin (8/7/2024) hingga Jumat (12/7/2024), dengan dua sesi berbeda, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Perlu diingat, bagi masyarakat yang akan melewati 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta diharapkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Sebab, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000, ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini , yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/08/061200215/ingat-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pekan-ini