JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara mobil kabur usai mengisi BBM. Kejadian ini mengingatkan kita pentingnya prosedur operasi standar.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.terkini, Rabu (3/7/2024). Terlihat mobil jenis LCGC langsung tancap gas ketika petugas baru saja selesai mengisikan BBM.
"Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan NOPOL B1098RZB, telah mengisi bensin pada Senin, 01/07/2024 pukul 02.00 WIB di SPBU Underpas Bekasi Timur, senilai 300rb (tidak bayar/ melarikan diri)," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
"Hal ini dimasudkan agar lebih safety saat proses pengisian hingga selesai. Kami akan mengingatkan lagi ke seluruh SPBU untuk pemasangan cone ini," ujar Heppy, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
"Terkait kasus konsumen kabur tanpa membayar, kami ikut prihatin dengan kejadian ini dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pelacakan konsumen yang tidak membayar dapat dilakukan SPBU melalui rekaman CCTV," kata Heppy.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, mengisi bensin kemudian tidak membayar tergolong ke dalam pidana umum pencurian Pasal 362 KUHP. Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Antisipasinya dengan cara antara lain pasang CCTV .Cara lain yang konvensional, semua kendaraan yang mengisi BBM wajib mematikan mesin dan depannya dipasang penghalang atau tiang, dan sebagainya," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/03/180100515/video-viral-mobil-kabur-usai-isi-bbm-di-spbu-pertamina