SOLO, KOMPAS.com - Marka jalan merupakan tanda yang terdapat pada permukaan jalan, dan berfungsi untuk memberikan informasi, petunjuk, atau peringatan kepada pengguna jalan.
Terdapat berbagai jenis marka jalan, masing-masing memiliki fungsi dan makna yang berbeda, seperti garis putih atau kuning, panah penunjuk arah jalan, serta simbol atau tulisan.
Meski begitu, masih banyak pengguna jalan yang tidak paham semua arti marka jalan, salah satunya garis zig-zag yang berada di tepi jalan.
Garis berbentuk zig-zag atau disebut garis berbiku ini bukan marka penanda garis parkir untuk motor maupun mobil.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 tentang marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
Lebih tepatnya, pada Pasal 43 Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014, berbunyi:
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Apabila melanggar, maka dinas perhubungan daerah setempat memiliki hak untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka garis zig-zag tersebut.
Selain marka garis zig-zig, rambu bersimbol huruf P yang dicoret juga menandakan dilarang parkir, dan huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti di area tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/20/141200115/ingat-marka-garis-zig-zag-bukan-untuk-berhenti-atau-parkir