Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasang Klakson Ada Aturannya, Termasuk di Bus yang Pakai Telolet

JAKARTA, KOMPAS.com - Klakson tambahan seperti telolet yang dipasang ke bus memang sedang jadi tren saat ini. Tapi sayang, belakangan sedang sering kejadian orang yang berburu klakson tersebut tertabrak bus.

Suara yang keluar dari telolet memang punya nada yang menarik. Makanya banyak orang jadi senang saat mendengar dan memintanya lagi ke sopir buat menyalakannya.

Tapi bicara soal klakson, sebenarnya sudah ada aturan jelas mengenai hal tersebut. Semuanya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Tertulis pada Pasal 6 Ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Klakson masuk dalam kategori komponen pendukung dalam persyaratan tersebut.

Kemudian dijelaskan lagi klakson yang digunakan harus memenuhi syarat. Seperti pada Pasal 39, setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.

Soal mengganggu, dijelaskan lagi pada Pasal 69, ada rentang kekerasan suara. Jadi ada ambang batas bawah dan atas, seberapa berisik klakson yang dinilai tidak mengganggu pengemudi lain.

Pada Pasal 69, dinyatakan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Jika melebihi dari batas tersebut, sama saja kendaraan tidak memenuhi syarat teknis buat dioperasikan.

Bicara klakson telolet, kalau suara yang dikeluarkan lebih dari batas 118 desibel, maka sudah dipastikan mengganggu pengguna jalan lain. Makanya, bus jadi tidak laik buat dioperasikan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/19/101200215/pasang-klakson-ada-aturannya-termasuk-di-bus-yang-pakai-telolet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke