JAKARTA, KOMPAS.com - Klakson telolet yang viral akhir-akhir ini sering menimbulkan kecelakaan. Bahkan terakhir ada anak kecil oleng saat sedang memburu telolet dan tertabrak bus sampai terlindas.
Klakson yang tadinya buat menghibur orang di jalan, malah bisa menimbulkan korban jiwa. Makanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melarang penggunaan klakson telolet di bus.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, hal itu karena penggunaan klakson telolet menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya di keterangan tertulis, belum lama ini.
Pada edaran tersebut, diimbau jika ada bus yang memakai klakson telolet, agar tidak diluluskan. Padahal soal klakson, semua sudah ada aturannya dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Tertulis, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Dirjen Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/18/091200015/masih-banyak-sopir-bus-yang-bunyikan-klakson-telolet