JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib untuk membayar pajak tiap tahunnya. Besaran beban tersebut dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dinamakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah dari yang tertera. Hal itu karena pemilik terlambat untuk menuntaskan kewajibannya.
Membayar pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif paling rendah ialah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Namun seiring perkembangan teknologi, pemilik kendaraan tidak perlu repot lagi menerka besaran PKB yang harus dibayar. Sebab beban dimaksud dapat dilihat lebih dahulu melalui beberapa cara.
Rata-rata, dalam situs dan aplikasi tersebut dibutuhkan beberapa informasi pribadi dari pemilik kendaraan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, nomor rangka yang tercantum di STNK.
Berikut cara mudah cek pajak kendaraan:
1. Cek pajak kendaraan via website
Selain di e-samsat, pemilik juga bisa melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah.
Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.
Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
2. Cek via aplikasi SIGNAL
3. Cek via SMS
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/08/070200215/cara-mudah-cek-tagihan-pajak-kendaraan-bermotor