JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi C1 resmi meluncur, Senin (27/5/2024). Artinya, buat pengguna motor di atas 250cc sampai 500cc, nanti harus menggunakan SIM C1, bukan SIM C biasa lagi.
Cuma untuk saat ini, pengguna motor 250cc ke atas masih tidak ditindak kalau belum membuat SIM C1. Seperti yang dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
"Sanksi belum sekarang. Nanti kalau sudah berjalan semuanya normal, saat pengkategorian," kata Yusri kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Yusri bilang, kalau sekarang pengguna motor dengan kapasitas di atas 500cc pun belum bisa pakai SIM C2. Mengingat, syarat buat bikin SIM C2 adalah harus punya SIM C1 selama satu tahun.
"Nanti pelan-pelan. Kita masih menyarankan, sosialisasi. Anda punya motor besar 1.000cc, nanti (bikin) ya C2. Kalau punya C saja, bikin yang C1," ucap Yusri.
Jadi buat pemilik motor besar, Yusri sarankan untuk sekarang membuat SIM C1. Nanti jika sudah satu tahun, maka bisa membuat SIM C2 langsung.
"Sanksi itu kalau enggak bawa SIM. Kita sosialisasikan dulu biar semuanya genap. Sama dengan pelat putih, kan sekarang masih ada yang hitam. 2027 baru semua pakai pelat putih," kata Yusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/28/080200015/tilang-belum-berlaku-buat-pengendara-moge-yang-belum-punya-sim-c1