JAKARTA, KOMPAS.com- Muncul kabar pihak Kepolisian Republik Indonesia akan mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya, dalam Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan bisa digunakan untuk semua keperluan termasuk SIM. Namun, hingga saat ini, SIM masih menggunakan nomor sendiri.
Sementara, untuk masa berlaku SIM masih sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Di mana yang awalnya masa berlaku SIM berpatokan pada tanggal lahir pemilik, tapi saat ini sudah sesuai dengan tanggal SIM dicetak.
Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Dasar hukum ini menjelaskan tujuan dari acuan waktu kedaluarsa sehingga mencegah pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan SIM.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Apabila terlambat satu hari saja, maka pemilik SIM haru melakukan pembuatan SIM baru. Di mana, pemohonon akan melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.
Untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda sesuai kategori dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tarif yang dikenakan untuk SIM A dan B sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Sementara SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya Rp 30.000.
Sama dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM dilakukan di Satpas masing-masing wilayah.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/24/114200615/ingat-masa-berlaku-sim-baru-tidak-lagi-sesuai-tanggal-lahir