SOLO, KOMPAS.com - Pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) merupakan tanda identitas sebuah kendaraan yang terdiri dari kode wilayah dan nomor registrasi, serta masa berlakunya.
Agar NRKB memiliki huruf dan angka yang sesuai keingin pemilik kendaraan, mereka bisa pesan pelat nomor cantik. Namun, pemohon harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nopol biasa.
Pemilihan pelat nomor cantik bisa dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Untuk syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pertama, cek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan, kemudian buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Jika NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon bisa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.
Kemudian, untuk tarif pembuatan NRKB sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun. Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan, bukan pilihan atau nomor cantik.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/21/131200015/catat-ini-syarat-dan-tarif-resmi-bikin-pelat-nomor-cantik-2024