SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) memakan banyak korban.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini korban bertambah menjadi 11 orang, sembilan korban anak-anak yang ada di rombongan bus, satu guru rombongan tersebut, dan satu warga lokal.
Kemudian, untuk korban yang mengalami luka berat ada 27 orang dan luka sedang ada kurang lebih 13 orang.
Perlu kembali diingat, saat terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, masyarakat harus berhati-hati saat ingin menolongnya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, banyak korban kecelakaan ditolong tapi tidak dengan cara yang benar, sehingga pertolongan hanya diartikan sebagai kebaikan.
“Contohnya, ada korban kecelakaan terkapar di jalan dan kita tidak pernah bisa tahu kondisinya kecuali luka luar, sedangkan luka dalam tidak terlihat dan harus di diagnosa oleh dokter,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony menyarankan, langkah pertama saat ada kecelakaan adalah mengamankan area sekitar.
“Pertolongan pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah amankan area, kedua hubungi petugas untuk pertolongan selanjutnya, ajak komunikasi korban kalau masih sadar,” kata Sony.
Selain itu, Sony mengatakan, kalau asal menolong korban kecelakaan bisa berakibat fatal dan memperparah keadaan.
“Jangan sok tahu dengan mengangkat korban ke pinggir yang takutnya ada luka dalam, dan bisa lebih parah akibat dipindahkan asal,” kata Sony.
Bahkan, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 ayat 1 dan 2, tertulis bagaimana pertolongan dan perawatan korban kecelakaan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. memberikan pertolongan kepada korban
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/12/094100715/ingat-menolong-korban-kecelakaan-lalu-lintas-tidak-boleh-sembarangan