JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengguna jalan yang meresahkan ialah yang menggunakan strobo dan juga lampu sorot warna putih ke arah belakang. Pemakai strobo biasanya arogan, sedangkan lampu putih bikin silau.
Faktanya di lapangan, kedua pengguna lampu tersebut minim tindakan dari petugas polisi di lapangan. Sehingga, makin lama banyak yang pakai dan seolah jadi pemandangan biasa.
Kompol Ronald Andry Mauboy, Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan, pengemudi yang kesal dengan pemakai strobo dan lampu putih di bagian belakang dapat melapor ke polisi.
Artinya, penindakan bisa dilakukan jika ada laporan dari pengguna jalan lain.
"Bisa dilaporkankan ke NTMC, kalau rekan-rekan punya IG (Instagram) atau Facebook, bisa dilaporkan japri (Jaringan pribadi) nanti kita akan tindak lanjuti pada saat evaluasi," ujar Ronald di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024).
Ronald mengatakan, caranya cukup mudah yaitu foto mobil dan pelat nomornya kemudian kirim ke NTMC. Jangan lupa untuk menyertakan keterangan baik itu waktu dan tempat kejadian.
Ronald mengimbau pengguna jalan sekarang harus lebih cerdas, jangan lagi ada kontak fisik karena akan merugikan kedua belah pihak.
"Jadi nanti difoto, direkam, bisa dikirim ke kita nanti kita tindak lanjuti. Foto pelatnya. Kemudian yang terakhirjangan berkelahi, dokumentasi saja, jadi sekarang tidak usah (adu otot), difoto kirim ke kami," ujarnya.
Untuk dipahami, strobo merupakan atribut tambahan berupa lampu, yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan atau menjadi prioritas.
Mobil pribadi dilarang pakai strobo. Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.
Adapun aturan soal lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/30/064200215/jumpa-mobil-dengan-strobo-dan-lampu-rem-putih-bisa-lapor-ke-polisi