JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tukang parkir liar kembali merebak di media sosial dan jadi sorotan masyarakat. Persoalan ini biasanya terjadi di mini market, atau tempat-tempat umum yang ramai pengunjung.
Tak sedikit pengunjung mini market dimintai uang meski ada spanduk parkir gratis. Kemudian kebanyakan tukang parkir liar ini mematok tarif minimal kepada pengunjung yang bawa kendaraan sehingga memicu konflik.
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, konsumen berhak menolak membayar parkir jika tidak ada karcis atau tiket resmi.
"Konsumen sebetulnya bisa menolak membayar juru parkir yang tidak resmi. Ketika tidak ada tiket parkir itu bisa dianggap pungutan liar," ujar Rio kepada Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Parkir diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu apabila ada petugas yang tidak punya surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal.
"Sebab praktik seperti ini sudah ada aturannya. Masing-masing tiap daerah juga sudah ditetapkan masalah parkir, termasuk bagaimana pengelolaan parkir itu sendiri," ujar Rio.
Rio mengatakan, kelemahan juru parkir liar yaitu tidak menjamin keamanan kendaraan dan buat konsumen tidak tidak punya kejelasan hukum.
"Jika tidak ada karcis konsumen sebetulnya bisa menolak. Sebab tidak ada jaminan keamanan juga bagi konsumen, ketika kendaraannya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, hilang atau rusak," ujar Rio.
"Posisi konsumen lemah untuk meminta pertanggungjawaban kepada juru parkir liar yang memang tidak dikelola secara resmi," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/22/143100215/keamanan-dan-kepastian-hukum-parkir-liar-lemah-