JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day di Jakarta kembali bergulir usai ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.
Dilansir dari Twitter @TMCPoldaMetro (20/4/2024), Car Free Day pada Minggu, 21 April 2024 sudah kembali diberlakukan.
“Diinformasikan kepada Sobat Lantas yang ingin kembali menyehatkan badan pasca liburan: HBKB tanggal 21 April (besok) sudah diberlakukan kembali!” tulis keterangan posting tersebut.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional, atau internasional.
Bahkan tidak hanya Car Free Day, pihak berwenang juga meniadakan ganjil genap sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Beleid tersebut mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, pelaksanaan Car Free Day digelar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, dan berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/21/071821915/car-free-day-jakarta-kembali-bergulir-usai-libur-lebaran