JAKARTA, KOMPAS.com - Saat cuti bersama Lebaran 2024, Kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas) DKI Jakarta diliburkan. Sehingga, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada saat cuti bersama tersebut mendapatkan dispensasi.
Diberitahukan oleh Polda Metro Jaya melalui unggahan pada akun Instagram @tmcpoldametro, beberapa waktu lalu. Diharapkan informasinya bisa sampai ke seluruh pemegang SIM.
Pelayanan SIM sudah dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dituliskan bahwa SIM yang habis masa berlakunya walaupun satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Tapi, ada beberapa tambahan biaya lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/20/062200215/hari-ini-terakhir-dispensasi-perpanjang-masa-berlaku-sim