KLATEN, KOMPAS.com - Mengganti atau melakukan modifikasi lampu utama mobil, cukup populer dilakukan untuk mendongkrak tampilannya.
Selain itu, modifikasi lampu utama juga kerap dilakukan guna membuat sorot lampu lebih terang dari standarnya. Dengan demikian, jangkauan jarak pandang pengemudi lebih jauh.
Namun sayang, banyak yang mengabaikan aturan lampu mobil terkait warna dan intensitas cahaya yang dihasilkan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, modifikasi lampu wajib tetap memperhatikan aturan yang ada.
“Jika memang tidak perlu, tidak usah memodifikasi lampu mobil bila hanya membuat kekacauan di jalan raya, modifikasi lampu yang tidak tepat juga bisa menyebabkan miskomunikasi dengan pihak pengguna jalan lain,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Misalnya, mengganti warna lampu sein dengan warna selain kuning, atau lampu depan yang terlalu terang dan berpotensi membuat pengendara lain kehilangan fokus saat mengemudi.
"Pastikan modifikasi lampu tersebut tidak menimbulkan miskomunikasi terhadap pihak lain, jangan sampai orang lain bingung atau terganggu yang justru dapat memicu terjadinya kecelakaan," ucap Sony.
Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDCC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan warna lampu sangat krusial karena berkaitan dengan keselamatan, baik pemilik kendaraan maupun orang lain.
"Seperti pada lampu sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," ucap Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Hasan Ariyanto, Pemilik Mandiri Auto Klaten mengatakan, modifikasi lampu dengan yang lebih terang atau tidak memperhatikan tegangan listrik standar juga berpotensi mendatangkan celaka.
“Perhatikan spesifikasi lampu yang dipasang diperbolehkan terkait voltase dan watt-nya, jika berlebihan dapat membuat lampu lebih panas, akhirnya rumah lampu terbakar, instalasi kelistrikan juga harus baik biar tidak korsleting,” ucap Hasan kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jadi, saat memodifikasi lampu mobil dilarang mengubah warna dan meningkatkan intensitas cahaya sehingga menyilaukan pengendara lain dan membahayakan diri.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/15/171200815/ada-aturannya-jangan-asal-mengganti-headlamp-mobil