JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang memilih untuk melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi.
Untuk mengurangi rasa khawatir dan lebih aman, pemilik kendaraan bisa dititipkan di kantor polisi terdekat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Bahkan, tidak hanya kendaraan saja yang bisa dititipkan, tapi rumah dan barang-barang lainnya yang bersifat berharga juga bisa dititipkan.
“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga,” ujar Trunoyudo, dilansir dari laman resmi Polri, Selasa (9/4/2024).
Saat mobil ditinggal dalam waktu yang lama, untuk menghindari aki tekor, sebaiknya dicabut. Tapi, jika bepergian hanya beberapa hari maka tindakan tersebut tidak perlu dilakukan.
“Aki dicabut ini untuk menjaga agar kondisi aki tepat terjaga dan tidak soak atau rusak saat digunakan,” kata Bambang Supriyadi, Executive Coordinator After Sales Management PT Astra Daihatsu Motor (ADM), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Bambang menambahkan, jika mobil tidak digunakan selama berhari-hari dan aki tidak dicabut, maka daya arus aki bisa berkurang.
Pasalnya, saat kondisi mesin mobil mati, masih ada beberapa perangkat elektronik lainnya yang membutuhkan arus kelistrikan.
"Jika mobil ditinggal dalam jangka waktu kurang dari satu minggu masih aman dan tidak perlu dilepas," ujar Bambang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/10/140200315/ditinggal-mudik-kendaraan-bisa-dititip-di-kantor-polisi