Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Mobil yang Meludah Saat Ditegur karena Parkir Sembarangan Akhirnya Minta Maaf

JAKARTA, KOMPAS.com - Cuplikan video seorang pria pengendara mobil yang marah bahkan sampai meludah, saat ditegur karena parkir sembarangan saat lalu-lintas sedang macet jadi perbincangan.

Usai videonya viral karena mengehentikan mobilnya sembarangan untuk membeli gorengan di pinggir jalan, pelaku akhirnya meminta maaf di media sosial.

"Melalui video ini saya menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas perbuatan dan tindakan saya yang tidak semestinya dimana pada tanggal 5 April 2024 saya memarkir kendaraan tidak pada tempatnya yang menyebabkan macet dan saya juga melakukan perbuatan tidak sopan yaitu meludah pada mobil sodari Mila dan rekan," kata pelaku yang memperkenalkan diri bernama Ari pada cuplikan video, Minggu (7/4/2024

Sebagai informasi, mobil milik pelaku yang parkir sembarangan membuat pengendara lain yang ada di belakangnya menjadi geram lantaran lalu lintas jadi tersendat. Bukannya minta maaf, pengendara mobil itu justru marah dan meludah ke arah perekam video.

Pada keterangan vidio, kejadian itu berlangsung di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2024). Menurut perekam video, aksi pengendara mobil yang berhenti tiba-tiba di tengah jalan itu sudah dilakukan dua kali.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat mengemudi dengan emosi maka akan ada akibatnya, ditambah dengan skill yang terbatas akan menimbulkan korban yang bisa cedera atau hilang nyawa. 

"Emosi adalah hal yang wajar pada manusia. Namun, bedanya ada pada hasil emosi yang dihasilkan. Harus terkontrol dan sesuai aturan. Pertimbangkan bila melakukan tindakan agresif, apa akibatnya bila berurusan dengan hukum,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Adapun secara umum, aturan terkait perparkiran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya dalam Pasal 28 ayat (1) UU LA yang berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan

Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, sebagaimana dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/07/153332715/pengendara-mobil-yang-meludah-saat-ditegur-karena-parkir-sembarangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke