Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dikutip Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
“Sehubungan dengan Hari Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 29 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis unggahan tersebut.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/29/042200315/ingat-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-hari-ini