Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Lebaran Pakai Mobil, Pengemudi Wajib Cek Tekanan Udara pada Ban

SOLO, KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024 menggunakan mobil, perlu melakukan pengecekan komponen.

Salah satunya cek kondisi ban, dan pastikan tekanan udara sesuai dengan rekomendasi  yang biasanya tertera di stiker pada bagian pintu pengemudi.

On Vehicle Test Manager PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, tekanan udara ban pada stiker sudah sesuai dengan rekomendasi pabrikan, maka ini bisa dijadikan acuan yang tepat.

“Kalau masih sesuai berat yang direkomendasikan pabrikan mobil, tetap pakai data yang ada di stiker,” kata Zulpata kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sedikit saran dari pabrikan ban mobil, jika nantinya akan melewati jalan tol, tekanan udara bisa ditambah sedikit, agar menghindari ban pecah saat dipacu di jalan bebas hambatan.

“Dari pabrikan ban menyarankan tambah 2 psi sampai 3 psi apabila masuk ke jalan tol. Harapannya tidak banyak defleksi pada dinding samping ban,” kata Zulpata.

Sementara, Sumardi, salah satu pegawai Berkah Tambal Ban Wonogiri, Jawa Tengah mengatakan, tekanan angin ban yang sesuai sudah tercantum di dekat pintu kemudi.

“Tekanan angin ban biasanya tercantum di samping atau sebelah pintu depan,” kata Sumardi kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Sumardi juga menjelaskan, tekanan udara yang biasanya dia gunakan untuk kendaraan pelanggan.

“Untuk ukuran standar biasanya pakai 30 depan, 35 belakang atau 33 rata (depan belakang),” kata Sumardi.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/28/111200715/mudik-lebaran-pakai-mobil-pengemudi-wajib-cek-tekanan-udara-pada-ban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke